Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula segala bentuk
transaksi yang ada. Seperti yang kita ketahui perbedaan kemakmuran negara yang
sangat mencolok dapat mempengaruhi nilai mata uang setiap negara.
Dalam beberapa aspeknya
peningkatan kebutuhan yang semakin bertambah atau bermacam macam membuat kita
harus memasok barang dari luar negeri. Tidak setiap negara mampu menghasilkan
barang-barang yang dibutuhkan, hal ini menyebabkan ekspor. Bila suatu negara
mempunyai kemampuan memproduksi barang, negara tersebut cenderung mengimpor
barang produksinya (konsep makro ekonomi perdagangan internasional). Selama
proses transaksi ekspor-impor alat pembayaran yang digunakan tidak terlepas
dari uang. Perbedaan mata uang di setiap negara menjadi masalah utama dalam
berdagang. Uang di masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda
satu sama lainnya sesuai dengan penawaran serta permintaan di antara
negara-negara tersebut, sehingga timbul perbandingan mata uang antar negara. Bagaimana
hukum transaksi dalam perdagangan internasional menggunakan mata uang asing
dalam syariat Islam?
ANALISA :
Ditinjau dari segi rukun dan syarat jual beli:
Adanya ijab-qabul, yakni perjanjian untuk memberi dan menerima
barang ekspor atau impor. Ijab-qabul dapat dilakukan dengan lisan, tulisan dan
utusan, Disetiap transaksi jual beli barang-barang ekspor/impor pasti terdapat
perjanjian yang mengikutinya. Di mana pihak pembeli atau penjual mempunyai hak
wewenang penuh terhadap bentuk kerjasama jual-beli ekspor/impor. Yang mana
penjual atau pembeli dapat mengambil tindakan hukum ketika salah satunya tidak
memenuhi kontrak perjanjian jual beli ekspor-impor (memenuhui syarat akad
dewasa dan sehat). Perjanjian dilakukan untuk menghindari kerugian bila salah
satu pihak melakukan kecurangan (agar tidak terjadi unsur gharar atau maisir).
Suatu contoh: barang ekspor tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan ketika
akad, bisa saja terjadi kesalahan perusahaan ketika akan mendistribusikan
barangnya ke beberapa tempat. Pihak pembeli barang tersebut dapat mengklaim
atas pembeliannya dan memberikan sangsi pada penjual. Contoh lain, ketika
hendak membeli barang ekspor/impor yang nilai harganya ditetapkan sekarang
namun penyerahan mendatang dalam kurun waktu lama, perusahaan yang memasok
barang akan mengalami kerugian bila harga kurs mata uang asing berubah. Bila
kontrak atau perjanjian jual beli ekspor/ impor yang diperoleh dalam rangka
jual beli tidak dilakukan sejumlah unit valuta sing pada harga dan jangka waktu
tertentu hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
Barang yang
diperjualbelikan dalam ekspor-impor harus sesuai dengan syarat obyek transaksi
Islam. Jual beli tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus
diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Barang yang diperjualbelikan dalam ekspor-impor harus suci barangnya.
Artinya barang-barang yang diperjualbelikan bukanlah najis. Apabila barang
ekspor/impor yang ditawarkan berupa produk makanan atau minuman terbungkus atau
tertutup, sebelum
membeli hendaknya dilihat label yang tertera dalam kemasan. Label kemasan harus
menerangkan isinya, apakah barang tersebut halal/ haram untuk dikonsumsi. Kemudian
jika barang sesuai dengan keterangan penjual (kriteria barang yang dibeli) ,
maka sahlah jual belinya. Akan tetapi, jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai
hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.
Harga dan jumlah
barang harus jelas dan sesuai kesepakatan akad. Pada jenis jual beli
ekspor-impor penyerahan barang tidak mungkin dilakukan pada saat itu. Di mana
kurs mata uang asing bisa setiap saat berubah-ubah tergantung pada kekuatan
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli
valuta asing diselenggarakan di bursa valuta asing. Adanya valuta asing akan
mempermudah dan memperlancar suatu negara dalam mengadakan perdagangan dengan
negara lain. Valuta asing berfungsi sebagai alat tukar atau mempermudah
perdagangan internasional. Tentunya jika tidak ada valuta asing maka
perdagangan antarnegara akan mengalami kesulitan, karena perdagangan hanya
dapat dilakukan dengan cara tukar-menukar barang dengan barang atau barter.
Ketika transaksi pembelian dan penjualan ekspor/ impor yang nilai uang/ harga ditetapkan
sekarang dan penyerahan dikemudian hari, hukumnya adalah boleh. Jika penyerahan
pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam waktu dua hari dan
barang tersebut telah siap dijuak (sudah diproduksi/ siap kirim). Hukumnya
boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa di hindari dan merupakan transaksi internasional.
Namun, apabila jual beli ekspor impor nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang (penyerahan barang pada tenggang
waktu lama dan masih dalam tahap produksi), maka hukumnya haram. Karena
perbandingan nilai tukar harga sekarang dengan harga mendatang bisa
berubah-ubah. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil
ekspornya, sebaliknya importer Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari
luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa
valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uang masing-masing
(misalnya 1 $ seharga Rp 13.000,00). Serta bila barang masih dalam tahap
produksi, tinggi besarnya biaya yang digunakan selama produksi seharusnya
diasumsikan pada harga kurs yang berlaku saat itu.